Saturday, February 19, 2011

PENTINGNYA SEBUAH KONTRAK

Suatu sore saya menelpon kolega saya, menanyakan proyeknya di sebuah perusahaan. Beliau menceritakan pengalamannya memegang satu proyek. Betapa terkejutnya setelah saya mengetahui proyeknya selesai dengan tidak mulus. Penyebabnya ? tidak ada kontrak.

Kontrak sangat penting untuk mengikat dua atau lebih pihak yang bekerjasama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Kontrak mempunyai muatan hukum, sehingga bilamana salah satu pihak melanggar pasal-pasal yang tertuang dalam kontrak, maka pihak yang lain dapat menuntut salah satu pihak yang melanggar untuk menyelesaikannya melalui proses hukum.

Kontrak juga erat kaitannya dengan pembayaran pekerjaan proyek jika sudah selesai. Departemen keuangan sebuah perusahaan akan melakukan pembayaran mengacu pada dokumen kontrak yang telah ditandatangani. Dimana dalam dokumen kontrak tersebut, berisi lingkup kerja, waktu pekerjaan, harga pekerjaan yang dilakukan dan term pembayarannya.

Bagaimana bila kontrak tidak ada, resiko untuk vendor (penyedia jasa/penjual) adalah mereka tidak akan dibayar sama sekali jikalaupun pekerjaan mereka telah selesai dilakukan. Sedangkan untuk pemakai jasa (pembeli) mereka akan beresiko terhadap target peluncuran produk, kesalahan lingkup kerja dan kualitas pekerjaan yang buruk.

Jadi kontrak tidak semata-mata perlu untuk satu pihak saja, namun mengikat dua belah pihak dan akan sama-sama rugi jika kontrak itu tidak ada.

No comments: